Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PA.Prgi INTAN MASITA BINTI RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PA.Prgi
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTAN MASITA BINTI RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Abd Salam Bin S.A. Malapa sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Suarman Bin Abd. Rahman dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toribulu untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak