| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan almarhummah telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2019;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhummah adalah;
- ALMARHUM MOHAMMAD YAMIN BIN M. TAS alias MOH TAS;
- ALMARHUMA MASROMI BINTI M. TAS alias MOH TAS;
- ALMARHUM DJEMIL BIN M. TAS alias MOH TAS;
- MINARSIH alias HJ. MINARSIH, S.PD.SD BINTI M. TAS alias MOH TAS, umur 61 tahun, tempat tanggal lahir: Bobalo, 23 April 1965, (Strata I);
- MULIATI BINTI M. T JAONA alias M.T DJAONA, umur 59 tahun, tempat tanggal lahir: Palasa, 10 April 1969, (Strata I);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Subsider :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |