| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d dan 4.e;----------
- Menetapkan bahwa obyek sengketa:
- Tanah empang dengan seluas 1.7 Ha, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No: 254/Desa Maninili atas nama Awaluddin, yang terletak di Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong;---------------------------------
- 1 (satu) unit mobil merk Rush, warna hitam, dengan nomor polisi: DN 1337 AQ atas nama Awaludin;------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah seluas 11, 6 Ha, sebagaimana dimaksud dalam Surat Penguasaan tanan nomor:228/SKPT/KD-SjI/VI/2018, tanggal 4 Juni 2028 dan sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Nomor:Nomor:251/SP-KM/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018, yang terletak di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, kabupaten Parigi Moutong. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan denganAdrian putrawibowo, Yulianus Toli;
- Sebelah Timur: Berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Ibrahim A.Buka, Andrian Putrawibowo;
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan Ibrahim A.Buka, Hamida Toungkue dan
Sitti Rabia.
- Tanah empang seluas 8,4 Ha, sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Nomor: 839/SP.KM/VIII/2026 atas nama Awaluddin, tanggal 10 Agustus 2016, yang terletak di Sialopa, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Pronvinsi Sulawesi Tengah;---------------------------------------------------------------------------------------
- Perlengkapan perabotan rumah tangga dan peralatan dapur yang Penggugat dan Tergugat beli semasa suami seperti kulkas, TV, springbed, lemari, meja dan kursi ruang tamu dan alat-alat dapur.
Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;-------------
- Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan 1/2 bagian dari obyek sengketa adalah hak Penggugat dan 1/2 bagian lainnya adalah hak Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukun Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (rill), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;--------------------------------------
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada Penggugat;-----------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uinvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;-------------------------------------------------------
- Biaya perkara menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan menurut Peradilan yang baik;---- |