| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha
Type MIO FINO SPORTY,
No. Rangka MH3SE88D0NJ310049
No. Mesin E3R2E3125659
No. Polisi DN6617PM
BPKB atas nama WILDAYANI
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 36.132.600,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO FINO SPORTY, No. Rangka MH3SE88D0NJ310049, No. Mesin E3R2E3125659 , No. Polisi DN6617PM , BPKB atas nama WILDAYANI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO FINO SPORTY, No. Rangka MH3SE88D0NJ310049, No. Mesin E3R2E3125659 , No. Polisi DN6617PM , BPKB atas nama WILDAYANI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO FINO SPORTY, No. Rangka MH3SE88D0NJ310049, No. Mesin E3R2E3125659 , No. Polisi DN6617PM , BPKB atas nama WILDAYANI, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |